Gadis Belia Ini Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku ternyata sudah sejak Juli 2018 juga sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Namun saat itu aksinya hanya memagang alat kelamin korban. (BACA JUGA: Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok)
Kemudian pelaku mulai melalukan persetubuhan pertama kali pada Maret 2019 hingga 8 Juli 2020. “Kalau ditotal pengakuan korban dan pelaku, kurang lebih sudah 10 kali mencabuli,” sebutnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 lembar sweater warna pink, 1 lembar bra warna biru muda, 1 celana dalam warna biru dan 1 lembar celana pendek warna coklat. “Unit PPA Sat Reskrim Polres Kobar menangani kasus ini. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian pelaku mulai melalukan persetubuhan pertama kali pada Maret 2019 hingga 8 Juli 2020. “Kalau ditotal pengakuan korban dan pelaku, kurang lebih sudah 10 kali mencabuli,” sebutnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 lembar sweater warna pink, 1 lembar bra warna biru muda, 1 celana dalam warna biru dan 1 lembar celana pendek warna coklat. “Unit PPA Sat Reskrim Polres Kobar menangani kasus ini. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(vit)