Usai Jalani Proses Persidangan, Nasib Penjual Gorengan di Malang Ditentukan 14 Maret
Rabu, 01 Maret 2023 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Ia masih tetap yakin ia tidak melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya tuduhan yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa suami Disa Putri memiliki utang piutang kepadanya. Baca juga: Mengapa Pemain Sepakbola Tidak Boleh Makan Gorengan seperti Aturan yang Diterapkan Shin Tae Yong?
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan.
Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya Akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan. Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Dian dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami Disa Indah Putri.
Sidang tuntutan dua tahun penjara disampaikan jaksa pada Rabu pekan lalu (8/2/2023). Sidang dilanjutkan pada Selasa (14/2/2023) ini dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan.
Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya Akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan. Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Dian dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami Disa Indah Putri.
Sidang tuntutan dua tahun penjara disampaikan jaksa pada Rabu pekan lalu (8/2/2023). Sidang dilanjutkan pada Selasa (14/2/2023) ini dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
(don)
Lihat Juga :