Usai Jalani Proses Persidangan, Nasib Penjual Gorengan di Malang Ditentukan 14 Maret

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:41 WIB
loading...
Usai Jalani Proses Persidangan,...
Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan bakal jalani vonis 14 Maret 2023. Foto Avirista Midaada
A A A
MALANG - Nasib penjual gorengan yang terancam penjara dua tahun akibat menagih utang di Facebook bakal ditentukan Selasa 14 Maret 2023 mendatang. Pasalnya perempuan bernama Dian Patria Arum ini telah menjalani persidangan vonis pada oleh majelis hakim.



Dian menuturkan, di persidangan Selasa kemarin dirinya baru saja membacakan pledoi baru. Namun, ia memutuskan untuk tetap berpegang teguh pada pledoi lama yang ia bacakan dua minggu lalu saat persidangan.

"Pledoi masih dipertahankan karena sesuai surat perjanjian (utang-piutang) memang ada korbannya, dan juga engak cuman aku aja (korban penipuan). Laporan pun juga di (Polres) Pasuruan yang aneh," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Rabu pagi (1/3/2023).

Menurutnya, tidak adanya pledoi baru ini juga merupakan rekomendasi dari penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh, sehingga ia tetap percaya diri pada pledoi yang ia sampaikan sebelumnya.

Dirinya merasa sudah terlalu lelah dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia pasrah dengan vonis dari majelis hakim yang akan dijatuhkan pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang.

"Kalau optimis, yang pasti surat utang piutang ada faktanya. Kemudian sesuai fakta korbanya (penipuan) juga bukan hanya saya, sebelum dan setelahmya ada. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tegasnya.

Ia masih tetap yakin ia tidak melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya tuduhan yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa suami Disa Putri memiliki utang piutang kepadanya.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan.

Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya Akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan. Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Dian dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami Disa Indah Putri.

Sidang tuntutan dua tahun penjara disampaikan jaksa pada Rabu pekan lalu (8/2/2023). Sidang dilanjutkan pada Selasa (14/2/2023) ini dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Demonstran Tolak UU...
3 Demonstran Tolak UU TNI di Malang yang Hilang Kontak Ditemukan
Sejumlah Pedemo Tolak...
Sejumlah Pedemo Tolak UU TNI di Malang Hilang Kontak
Kronologi Demo Tolak...
Kronologi Demo Tolak UU TNI Berujung Pembakaran Gedung DPRD Kota Malang
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Demonstran Diamankan
Demo Tolak UU TNI Rusuh,...
Demo Tolak UU TNI Rusuh, Massa Bakar Gedung DPRD Malang
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Razman Nasution Vs Hotman Paris Dijaga Ketat Polisi
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare, Selebgram Isa Zega Segera Jalani Persidangan di Malang
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9: Ancaman Pembongkaran Warung Peninggalan Gobang
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Dewi Yull Bagikan Jadwal...
Dewi Yull Bagikan Jadwal Pemakaman Jenazah Ray Sahetapy
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
14 menit yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
33 menit yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
1 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
1 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
1 jam yang lalu
Sebelum Dibunuh, Jurnalis...
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita 2 Kali Diperkosa Oknum TNI AL Jumran
1 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved