Usai Jalani Proses Persidangan, Nasib Penjual Gorengan di Malang Ditentukan 14 Maret

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:41 WIB
loading...
Usai Jalani Proses Persidangan,...
Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan bakal jalani vonis 14 Maret 2023. Foto Avirista Midaada
A A A
MALANG - Nasib penjual gorengan yang terancam penjara dua tahun akibat menagih utang di Facebook bakal ditentukan Selasa 14 Maret 2023 mendatang. Pasalnya perempuan bernama Dian Patria Arum ini telah menjalani persidangan vonis pada oleh majelis hakim.



Dian menuturkan, di persidangan Selasa kemarin dirinya baru saja membacakan pledoi baru. Namun, ia memutuskan untuk tetap berpegang teguh pada pledoi lama yang ia bacakan dua minggu lalu saat persidangan. Baca juga: Kisah Tiko Rawat Ibunya Selama 12 Tahun di Rumah Mewah Terbengkalai, Pernah Dagang Gorengan hingga Jadi Sekuriti

"Pledoi masih dipertahankan karena sesuai surat perjanjian (utang-piutang) memang ada korbannya, dan juga engak cuman aku aja (korban penipuan). Laporan pun juga di (Polres) Pasuruan yang aneh," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Rabu pagi (1/3/2023).

Menurutnya, tidak adanya pledoi baru ini juga merupakan rekomendasi dari penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh, sehingga ia tetap percaya diri pada pledoi yang ia sampaikan sebelumnya.

Dirinya merasa sudah terlalu lelah dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia pasrah dengan vonis dari majelis hakim yang akan dijatuhkan pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang.

"Kalau optimis, yang pasti surat utang piutang ada faktanya. Kemudian sesuai fakta korbanya (penipuan) juga bukan hanya saya, sebelum dan setelahmya ada. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Polda Metro Jaya Usut...
Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK
JK Ungkap Tak Ada Komunikasi...
JK Ungkap Tak Ada Komunikasi dengan Rismon Sianipar dan Tak Mau Libatkan Jokowi
JK Bakal Laporkan Rismon...
JK Bakal Laporkan Rismon ke Polisi usai Dituding Danai Roy Suryo Cs
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved