Usai Jalani Proses Persidangan, Nasib Penjual Gorengan di Malang Ditentukan 14 Maret

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:41 WIB
loading...
Usai Jalani Proses Persidangan, Nasib Penjual Gorengan di Malang Ditentukan 14 Maret
Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan bakal jalani vonis 14 Maret 2023. Foto Avirista Midaada
A A A
MALANG - Nasib penjual gorengan yang terancam penjara dua tahun akibat menagih utang di Facebook bakal ditentukan Selasa 14 Maret 2023 mendatang. Pasalnya perempuan bernama Dian Patria Arum ini telah menjalani persidangan vonis pada oleh majelis hakim.



Dian menuturkan, di persidangan Selasa kemarin dirinya baru saja membacakan pledoi baru. Namun, ia memutuskan untuk tetap berpegang teguh pada pledoi lama yang ia bacakan dua minggu lalu saat persidangan.

"Pledoi masih dipertahankan karena sesuai surat perjanjian (utang-piutang) memang ada korbannya, dan juga engak cuman aku aja (korban penipuan). Laporan pun juga di (Polres) Pasuruan yang aneh," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Rabu pagi (1/3/2023).

Menurutnya, tidak adanya pledoi baru ini juga merupakan rekomendasi dari penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh, sehingga ia tetap percaya diri pada pledoi yang ia sampaikan sebelumnya.

Dirinya merasa sudah terlalu lelah dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia pasrah dengan vonis dari majelis hakim yang akan dijatuhkan pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang.

"Kalau optimis, yang pasti surat utang piutang ada faktanya. Kemudian sesuai fakta korbanya (penipuan) juga bukan hanya saya, sebelum dan setelahmya ada. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tegasnya.

Ia masih tetap yakin ia tidak melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya tuduhan yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa suami Disa Putri memiliki utang piutang kepadanya.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan.

Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya Akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan. Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Dian dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami Disa Indah Putri.

Sidang tuntutan dua tahun penjara disampaikan jaksa pada Rabu pekan lalu (8/2/2023). Sidang dilanjutkan pada Selasa (14/2/2023) ini dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)