Kejar TO Senpi Ilegal, Jatanras Polda Sumsel Malah Ringkus 2 Pengedar Sabu

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
Kejar TO Senpi Ilegal,...
Dua bandar sabu diringkus. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dua orang warga Desa Mulya Philip IV, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yakni Candra (34) dan Ruspian Hadi (52), diringkus Unit III Jatanras Polda Sumsel, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan saat anggota Jatanras, saat sedang mengejar Target Operasi (TO) pelaku kepemilikan senjata api rakitan.



"Saat itu, kedua tersangka sedang berada di sekitar lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu, anggota kami menghentikan kedua tersangka saat akan mengejar TO. Setelah digeledah anggota kami menemukan sabu yang diduga akan dijual," ujar Kompol Agus, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan keterangan keduanya, kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut," jelasnya.



Dari tangan kedua tersangka, lanjut Agus, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 gram, serta peralatan isap yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)