Kejar TO Senpi Ilegal, Jatanras Polda Sumsel Malah Ringkus 2 Pengedar Sabu
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
Dua bandar sabu diringkus. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Dua orang warga Desa Mulya Philip IV, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yakni Candra (34) dan Ruspian Hadi (52), diringkus Unit III Jatanras Polda Sumsel, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan saat anggota Jatanras, saat sedang mengejar Target Operasi (TO) pelaku kepemilikan senjata api rakitan.
Baca juga: Berusaha Kabur, Bandar Sabu ditembak Polisi
"Saat itu, kedua tersangka sedang berada di sekitar lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu, anggota kami menghentikan kedua tersangka saat akan mengejar TO. Setelah digeledah anggota kami menemukan sabu yang diduga akan dijual," ujar Kompol Agus, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan keterangan keduanya, kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan saat anggota Jatanras, saat sedang mengejar Target Operasi (TO) pelaku kepemilikan senjata api rakitan.
Baca juga: Berusaha Kabur, Bandar Sabu ditembak Polisi
"Saat itu, kedua tersangka sedang berada di sekitar lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu, anggota kami menghentikan kedua tersangka saat akan mengejar TO. Setelah digeledah anggota kami menemukan sabu yang diduga akan dijual," ujar Kompol Agus, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan keterangan keduanya, kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu.
Lihat Juga :