Hari Pertama PSBB, Polsek Genteng Sisir Toko Hingga Pasar Tradisional
Selasa, 28 April 2020 - 16:55 WIB
loading...
Polsek Genteng membagikan pamflet tentang PSBB ketika sidak di Pasar Genteng Baru Surabaya, Selasa (28/4/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Hari pertama Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB) di Surabaya, Polsek Genteng bersama Satpol PP dan TNI melakukan sidak di pusat kota.
Petugas gabungan ini menyisir setiap toko non sembako yang masih buka. Seperti Jalan-Jalan Protokol, cafe-cafe, pertokoan dan ruko-ruko yang sekirannya mereka tidak menyediakan penjualan barang dan jasa yang telah diatur dalam perwali No 16 Tahun 2020
Petugas tidak menindak saat menemukan pelanggaran aturan PSBB. Petugas hanya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengelola, supaya mulai besok harus mematuhi peraturan yang telah diatur dalam penerapan PSBB di Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Anggi Saputra mengatakan, dalam sidak di hari pertama penerapan PSBB ini masih ditemukan toko-toko yang dalam pengeculian tetap buka.
"Yang seharusnya mereka tidak beroperasi tapi mereka masih tetap buka. Kami dari tiga pilar kecamatan Genteng menyampaikan imbauan sekaligus menyampaikan yang bersangkutan sementara untuk menutup operasionalnya," katanya.
Selain itu, dalam sidak kali ini petugas gabunhan masih menemukan restoran ataupun cafe yang masih menyedian meja dan kursi untuk makan ditempat. Namun pihaknya hanya mengimbau agar segera dibereskan. "Kita sama-sama membantu membereskan kursi Agar tidak ada yang makan ditempat. Kita juga sarankan agar dibawa pulang atau take away," kata dia.
Anggi melanjutkan, untuk penerapan jam malam selama PSBB, tiga pilar kecamatan Genteng akan terus melakukan patroli. Petugas gabungan mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu agar menghentikan aktivitas pada jam malam.
Petugas gabungan ini menyisir setiap toko non sembako yang masih buka. Seperti Jalan-Jalan Protokol, cafe-cafe, pertokoan dan ruko-ruko yang sekirannya mereka tidak menyediakan penjualan barang dan jasa yang telah diatur dalam perwali No 16 Tahun 2020
Petugas tidak menindak saat menemukan pelanggaran aturan PSBB. Petugas hanya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengelola, supaya mulai besok harus mematuhi peraturan yang telah diatur dalam penerapan PSBB di Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Anggi Saputra mengatakan, dalam sidak di hari pertama penerapan PSBB ini masih ditemukan toko-toko yang dalam pengeculian tetap buka.
"Yang seharusnya mereka tidak beroperasi tapi mereka masih tetap buka. Kami dari tiga pilar kecamatan Genteng menyampaikan imbauan sekaligus menyampaikan yang bersangkutan sementara untuk menutup operasionalnya," katanya.
Selain itu, dalam sidak kali ini petugas gabunhan masih menemukan restoran ataupun cafe yang masih menyedian meja dan kursi untuk makan ditempat. Namun pihaknya hanya mengimbau agar segera dibereskan. "Kita sama-sama membantu membereskan kursi Agar tidak ada yang makan ditempat. Kita juga sarankan agar dibawa pulang atau take away," kata dia.
Anggi melanjutkan, untuk penerapan jam malam selama PSBB, tiga pilar kecamatan Genteng akan terus melakukan patroli. Petugas gabungan mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu agar menghentikan aktivitas pada jam malam.
Lihat Juga :