Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi
Selasa, 28 Februari 2023 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pelaku juga menjalankan rumah produksinya secara pribadi. Tidak ada karyawan yang membantunya selama produksi barang haram itu. “Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram,” ungkapnya.
Pelaku diduga mendapatkan suplai bahan baku dari salah satu akun Instagram. Kekinian, polisi pun tengah memburu akun tersebut.
"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas Hengki.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam dengan penjara paling sebentar selama lima tahun.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,“ tutupnya. Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
Pelaku diduga mendapatkan suplai bahan baku dari salah satu akun Instagram. Kekinian, polisi pun tengah memburu akun tersebut.
"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas Hengki.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam dengan penjara paling sebentar selama lima tahun.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,“ tutupnya. Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
(mhd)
Lihat Juga :