Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:17 WIB
loading...
Rumah Produksi Tembakau...
Polisi menangkap pelaku pembuat tembakau sintetis di Perumahan Villa Mas, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Salah satu rumah di Perumahan Villa Mas, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , digerebek polisi dari jajaran Polres Bekasi Kota . Rumah tersebut digerebek lantaran dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mendapati 12 kilogram tembakau sintentis yang siap edar. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor

“Pemantauan kita membuahkan hasil, di TKP Sat Res Narkoba (Polres Bekasi Kota) mengamankan satu orang tersangka inisial MR yang berusia 23 tahun,” ucap Hengki di Bekasi, Senin 27 Februari 2023.

Barang bukti berupa bahan baku mulai dari panci, dua teko, dua toples kecil, sendok makan, timbangan, alat pengaduk, dan dirigen beralkohol 96, serta klip untuk membungkus tembakau pun diamankan polisi. Adapun total barang bukti narkoba yang siap edar sebanyak 12,67 kilogram.



Sementara pelaku juga menjalankan rumah produksinya secara pribadi. Tidak ada karyawan yang membantunya selama produksi barang haram itu. “Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku diduga mendapatkan suplai bahan baku dari salah satu akun Instagram. Kekinian, polisi pun tengah memburu akun tersebut.

"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas Hengki.

Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam dengan penjara paling sebentar selama lima tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,“ tutupnya. Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved