Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:17 WIB
loading...
Rumah Produksi Tembakau...
Polisi menangkap pelaku pembuat tembakau sintetis di Perumahan Villa Mas, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Salah satu rumah di Perumahan Villa Mas, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , digerebek polisi dari jajaran Polres Bekasi Kota . Rumah tersebut digerebek lantaran dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mendapati 12 kilogram tembakau sintentis yang siap edar. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor

“Pemantauan kita membuahkan hasil, di TKP Sat Res Narkoba (Polres Bekasi Kota) mengamankan satu orang tersangka inisial MR yang berusia 23 tahun,” ucap Hengki di Bekasi, Senin 27 Februari 2023.

Barang bukti berupa bahan baku mulai dari panci, dua teko, dua toples kecil, sendok makan, timbangan, alat pengaduk, dan dirigen beralkohol 96, serta klip untuk membungkus tembakau pun diamankan polisi. Adapun total barang bukti narkoba yang siap edar sebanyak 12,67 kilogram.



Sementara pelaku juga menjalankan rumah produksinya secara pribadi. Tidak ada karyawan yang membantunya selama produksi barang haram itu. “Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku diduga mendapatkan suplai bahan baku dari salah satu akun Instagram. Kekinian, polisi pun tengah memburu akun tersebut.

"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas Hengki.

Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam dengan penjara paling sebentar selama lima tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,“ tutupnya. Baca juga: Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Rekomendasi
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved