Hakim Tolak Praperadilan Anjing Gigit Bocah hingga Mati di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Majelis hakim menolak praperadilan tersangka pemilik anjing bogel yang menggigit korbannya MRA hingga meninggal dunia. Hakim juga menyatakan, anjing tersangka tidak terbukti mengidap rabies.
Kasus gigitan anjing bogel yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yang diduga menularkan rabies pada tahun 2021 kembali mencuat, setelah pemilik anjing bogel Eva Donna Sinulingga ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum pemohon, Francine Widjojo mengatakan, penetapan tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
"Anjing yang menggigit korban hingga saat ini masih hidup dan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menyatakan, anjing tersebut tidak mengidap rabies," katanya, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Hakim Nelson Panjaitan menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka.
Meski hakim menolak praperadilan, hakim juga menyatakan anjing tersangka tidak terbukti terjangkit rabies.
Kasus gigitan anjing bogel yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yang diduga menularkan rabies pada tahun 2021 kembali mencuat, setelah pemilik anjing bogel Eva Donna Sinulingga ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum pemohon, Francine Widjojo mengatakan, penetapan tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
"Anjing yang menggigit korban hingga saat ini masih hidup dan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menyatakan, anjing tersebut tidak mengidap rabies," katanya, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Hakim Nelson Panjaitan menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka.
Meski hakim menolak praperadilan, hakim juga menyatakan anjing tersangka tidak terbukti terjangkit rabies.
(san)