Hakim Tolak Praperadilan Anjing Gigit Bocah hingga Mati di Medan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:06 WIB
loading...
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim tolak praperadilan anjing gigit bocah hingga tewas. Foto: Ahmad/SINDOnews
A A A
MEDAN - Majelis hakim menolak praperadilan tersangka pemilik anjing bogel yang menggigit korbannya MRA hingga meninggal dunia. Hakim juga menyatakan, anjing tersangka tidak terbukti mengidap rabies.

Kasus gigitan anjing bogel yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yang diduga menularkan rabies pada tahun 2021 kembali mencuat, setelah pemilik anjing bogel Eva Donna Sinulingga ditetapkan tersangka.



Kuasa hukum pemohon, Francine Widjojo mengatakan, penetapan tersangka tidak didukung bukti yang cukup.

"Anjing yang menggigit korban hingga saat ini masih hidup dan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menyatakan, anjing tersebut tidak mengidap rabies," katanya, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).



Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Hakim Nelson Panjaitan menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka.

Meski hakim menolak praperadilan, hakim juga menyatakan anjing tersangka tidak terbukti terjangkit rabies.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)