Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Sragen, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Senin, 27 Februari 2023 - 15:47 WIB
loading...
Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek pengedar obat–obatan terlarang (pil koplo) berinisial S alias M, warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen di rumahnya. (Ist)
A
A
A
SRAGEN - Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek pengedar obat–obatan terlarang (pil koplo) berinisial S alias M, warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen di rumahnya. Selain membekuk tersangka , polisi juga mengamankan ribuan butir pil koplo.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut kan adanya transaksi pil koplo di daerah Gesi.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barangbukti berupa 500 butir obat trihexphenidyl, tramadol HCL sebanyak 500 butir, obat jenis merlopam sebanyak 10 butir serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp650.000.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka," terang AKP Rini, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut kan adanya transaksi pil koplo di daerah Gesi.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barangbukti berupa 500 butir obat trihexphenidyl, tramadol HCL sebanyak 500 butir, obat jenis merlopam sebanyak 10 butir serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp650.000.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka," terang AKP Rini, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lihat Juga :