Ibu Bunuh Anak Kandung, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku
loading...
A
A
A
MERANGIN - Polisi kini menahan Winda (34) setelah tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun hingga tewas. Kini polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Winda tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas hanya gara-gara persoalan sepele yakni korban yang tak ingin menuruti perintah pelaku untuk mengisi air ke dalam ember.
Akibatnya, pelaku kalap dan memukul korban dengan gagang sapu, menendang hingga membenturkan kepala korban ke lantai rumah, di Sungai Mas, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jum’at (24/2/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Atas perbuatan pelaku, polisi akan melakukan pengecekan kejiwaan maupun memburu suami siri pelaku yang saat ini telah kabur membawa anak pelaku yang masih berumur 10 tahun.
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak kandung itu diketahui dari informasi pihak IGD RSUD Kolonel Abun Jani Merangin yang curiga terhadap ibu korban yaitu Winda (34) yang ingin membawa pulang langsung anaknya yaitu sedangkan kondisi sang anak sudah sangat kritis.
Pihak IGD RSUD Kolonel Abun Jani langsung menghubungi pihak kepolisi dari Polres Merangin. Mendapat informasi tersebut anggota polisi yang datang langsung melakukan pengecekan korban dan menginterogasi ibu korban.
Awalnya, pelaku mengelak dan berkilah bahwa luka pada tubuh anaknya karena jatuh dari sepeda, tetapi polisi yang juga tidak percaya terus menginterogasi dan akhirnya pelaku mengaku bahwa korban dipukul oleh pelaku dengan gagang sapu, ditendang hingga dibenturkan kepalanya ke lantai.
Setelah pelaku Winda (34) mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan sang anak yang saat itu masih kritis akhirnya meninggal dunia.
“Atas perbuatan pelaku yang keji ini, kita akan melakukan pengecekan kejiwaan terhadap pelaku, sedangkan pacar atau suami sirih pelaku yang kabur membawa anak perempuan pelaku yang masih berumur 10 tahun terus dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Merangin,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Untuk diketahui, pelaku tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama pacar atau suami sirihnya sejak bulan Juli 2022. Selain itu, ada juga anak pelaku yaitu Fiska (10) dan korban Devano Danendra (7), sedangkan adik korban yang masih berusia kurang lebih 3 tahun sudah tidak dilihat oleh tetangga sejak usai lebaran Idul Adha tahun 2022 lalu.
Sedangkan anak pelaku yang paling kecil juga tidak kelihatan lagi menjadi tanda tanya warga sekitar.
Salah seorang pernah menanyakan anaknya tersebut, namun pelaku mengatakan telah meninggal dan dikuburkan di rumah keluarganya di Kabupaten Bungo.
Winda tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas hanya gara-gara persoalan sepele yakni korban yang tak ingin menuruti perintah pelaku untuk mengisi air ke dalam ember.
Akibatnya, pelaku kalap dan memukul korban dengan gagang sapu, menendang hingga membenturkan kepala korban ke lantai rumah, di Sungai Mas, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jum’at (24/2/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Atas perbuatan pelaku, polisi akan melakukan pengecekan kejiwaan maupun memburu suami siri pelaku yang saat ini telah kabur membawa anak pelaku yang masih berumur 10 tahun.
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak kandung itu diketahui dari informasi pihak IGD RSUD Kolonel Abun Jani Merangin yang curiga terhadap ibu korban yaitu Winda (34) yang ingin membawa pulang langsung anaknya yaitu sedangkan kondisi sang anak sudah sangat kritis.
Pihak IGD RSUD Kolonel Abun Jani langsung menghubungi pihak kepolisi dari Polres Merangin. Mendapat informasi tersebut anggota polisi yang datang langsung melakukan pengecekan korban dan menginterogasi ibu korban.
Awalnya, pelaku mengelak dan berkilah bahwa luka pada tubuh anaknya karena jatuh dari sepeda, tetapi polisi yang juga tidak percaya terus menginterogasi dan akhirnya pelaku mengaku bahwa korban dipukul oleh pelaku dengan gagang sapu, ditendang hingga dibenturkan kepalanya ke lantai.
Setelah pelaku Winda (34) mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan sang anak yang saat itu masih kritis akhirnya meninggal dunia.
“Atas perbuatan pelaku yang keji ini, kita akan melakukan pengecekan kejiwaan terhadap pelaku, sedangkan pacar atau suami sirih pelaku yang kabur membawa anak perempuan pelaku yang masih berumur 10 tahun terus dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Merangin,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Untuk diketahui, pelaku tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama pacar atau suami sirihnya sejak bulan Juli 2022. Selain itu, ada juga anak pelaku yaitu Fiska (10) dan korban Devano Danendra (7), sedangkan adik korban yang masih berusia kurang lebih 3 tahun sudah tidak dilihat oleh tetangga sejak usai lebaran Idul Adha tahun 2022 lalu.
Sedangkan anak pelaku yang paling kecil juga tidak kelihatan lagi menjadi tanda tanya warga sekitar.
Salah seorang pernah menanyakan anaknya tersebut, namun pelaku mengatakan telah meninggal dan dikuburkan di rumah keluarganya di Kabupaten Bungo.
(nic)