PNS di Purwakarta Diduga Cabuli Lima Bocah Laki-laki
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku ini selalu mengirim pesan bernada ajakan kepada sejumlah akun remaja laki laki. Namun kadang juga pelaku ini keliling menggunakan motor untuk mencari korbannya," katanya.
(Baca juga: DPRD Purwakarta Perlonggar Kunjungan Kerja, Asal ke Zona Aman )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," katanya.
(Baca juga: DPRD Purwakarta Perlonggar Kunjungan Kerja, Asal ke Zona Aman )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," katanya.
(msd)
Lihat Juga :