Perekam Video Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Ditetapkan sebagai Tersangka
Jum'at, 24 Februari 2023 - 05:59 WIB
loading...
A
A
A
Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.
"Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," pungkas Ade.
"Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," pungkas Ade.
(maf)
Lihat Juga :