7 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta dan Bentak Polisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers penangkapan tiga debt collector yang tarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan bentak polisi, Kamis (23/2/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Tujuh debt collector ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan secara paksa mobil milik selebgram Elisabeth Clara Shinta. Para tersangka juga membentak anggota Polsek Tebet dan videonya viral.
Tiga dari tujuh tersangka sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara empat tersangka lainnya masih DPO, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
"Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan hari pertama 2 orang. Baru tadi pagi tiba 1 orang tersangka dari Maluku, Pulau Saparua," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Murka, 3 Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap
Menurut Hengki, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Tiga dari tujuh tersangka sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara empat tersangka lainnya masih DPO, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
"Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan hari pertama 2 orang. Baru tadi pagi tiba 1 orang tersangka dari Maluku, Pulau Saparua," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Murka, 3 Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap
Menurut Hengki, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Lihat Juga :