Geger, Jasad Bayi Tanpa Tangan Dibawa dan Digigit Anjing
loading...
A
A
A
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang merupakan ibu kandung bayi malang itu.
“Motif tersangka karena merasa malu sudah hamil diluar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya,”kata Hendria, Kamis (16/7/2020). (BACA JUGA: ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka)
Pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk pacar pelaku juga akan dipanggil untuk manjalani pemeriksaan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Motif tersangka karena merasa malu sudah hamil diluar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya,”kata Hendria, Kamis (16/7/2020). (BACA JUGA: ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka)
Pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk pacar pelaku juga akan dipanggil untuk manjalani pemeriksaan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
(vit)