Geger, Jasad Bayi Tanpa Tangan Dibawa dan Digigit Anjing

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:47 WIB
loading...
A A A
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang merupakan ibu kandung bayi malang itu.

“Motif tersangka karena merasa malu sudah hamil diluar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya,”kata Hendria, Kamis (16/7/2020). (BACA JUGA: ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka)

Pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk pacar pelaku juga akan dipanggil untuk manjalani pemeriksaan.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)