Rekonstruksi Kasus Klitih di Titik Nol, Berawal dari Provokasi Korban

Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:04 WIB
loading...
A A A
Pelaku GR kemudian pulang ke rumah mengambil Stik Knock. GR kemudian ke tempat teman-temannya nongkrong. Kebetulan di tempat nongkrong tersebut ada FN (28), YG (33), LR (23), TR (27) dan NK (20).

"Mereka tengah meminum-minuman keras. Dan salah satunya membawa senjata tajam," tambahnya.



GR kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Mereka kemudian mendatangi korban yang masih di Titik Nol Kilometer. Hingga terjadilah aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan acaman maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)