Rekonstruksi Kasus Klitih di Titik Nol, Berawal dari Provokasi Korban

Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:04 WIB
loading...
Rekonstruksi Kasus Klitih di Titik Nol, Berawal dari Provokasi Korban
Rekonstruksi klitih di Titik Nol. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, menggelar rekonstruksi peristiwa kejahatan jalanan atau klitih, di Titik Nol Kilometer. Enam pelaku klitih dihadirkan dalam rekonstruksi.

Namun, untuk tersangka GR terpaksa digunakan pesan pengganti karena masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada menuturkan, reka ulang dilaksanakan di tiga titik, masing-masing di Jalan Kleringan, Jalan Malioboro, dan Titik Nol.



"Jadi peristiwa itu dimulai dari Jalan Kleringan," ujar Archey, kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Setidaknya, ada 15 adegan yang diperankan oleh keenam terdakwa. Di mana sebenarnya ada tambahan adegan yang diperankan. Namun tambahan adegan tersebut masuk ke dalam sub 15 adegan utama.

Dimulai dari Jalan Kleringan, di mana rombongan korban bertemu dengan salah seorang pelaku GR yang masih di bawah umur. Di jalan tersebut, korban sempat melakukan provokasi dengan menggeber motornya.

"Kemudian di Jalan Malioboro juga terjadi saling provokasi," terang dia.



Hingga akhirnya di Titik Nol Kilometer, pelaku GR dipepet oleh korban dan terjadi perkelahian dua lawan satu. Dua orang dari kubu korban dan seorang pelaku GR. Dalam perkelahian itu, GR kalah.

Pelaku GR kemudian pulang ke rumah mengambil Stik Knock. GR kemudian ke tempat teman-temannya nongkrong. Kebetulan di tempat nongkrong tersebut ada FN (28), YG (33), LR (23), TR (27) dan NK (20).

"Mereka tengah meminum-minuman keras. Dan salah satunya membawa senjata tajam," tambahnya.



GR kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Mereka kemudian mendatangi korban yang masih di Titik Nol Kilometer. Hingga terjadilah aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan acaman maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2790 seconds (0.1#10.140)