Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 5 Saksi
Kamis, 16 Februari 2023 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023) lalu.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Dalam kasus ini Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi, Sumatara Barat, sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Dalam kasus ini Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi, Sumatara Barat, sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Lihat Juga :