Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 5 Saksi

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:56 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Kasus...
Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi. Kelima saksi, yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.

Pantauan SINDOnews di ruang persidangan, Rabu (16/2/2023) pagi, JPU meminta terlebih dahulu saksi Nataniel dan Timotius untuk diambil keterangannya. Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur. Sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.

Baca juga: JPU Ungkap Teddy Terima SGD27.300 Hasil Jual Sabu, Uang Diantar ke Jagakarsa

Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah, yang merupakan kenalan AKBP Dody. Lalu menyusul saksi Maulana, asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa. Terakhir yang akan digali keterangannya adalah saksi Imron, karyawan swasta.



Sidang kasus narkoba ini kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa.

”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023) lalu.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Dalam kasus ini Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi, Sumatara Barat, sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved