Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 5 Saksi
Kamis, 16 Februari 2023 - 10:56 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi. Kelima saksi, yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.
Pantauan SINDOnews di ruang persidangan, Rabu (16/2/2023) pagi, JPU meminta terlebih dahulu saksi Nataniel dan Timotius untuk diambil keterangannya. Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur. Sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.
Baca juga: JPU Ungkap Teddy Terima SGD27.300 Hasil Jual Sabu, Uang Diantar ke Jagakarsa
Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah, yang merupakan kenalan AKBP Dody. Lalu menyusul saksi Maulana, asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa. Terakhir yang akan digali keterangannya adalah saksi Imron, karyawan swasta.
Sidang kasus narkoba ini kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi. Kelima saksi, yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.
Pantauan SINDOnews di ruang persidangan, Rabu (16/2/2023) pagi, JPU meminta terlebih dahulu saksi Nataniel dan Timotius untuk diambil keterangannya. Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur. Sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.
Baca juga: JPU Ungkap Teddy Terima SGD27.300 Hasil Jual Sabu, Uang Diantar ke Jagakarsa
Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah, yang merupakan kenalan AKBP Dody. Lalu menyusul saksi Maulana, asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa. Terakhir yang akan digali keterangannya adalah saksi Imron, karyawan swasta.
Sidang kasus narkoba ini kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa.
Lihat Juga :