4 Maling Spesialis Pembobol Sekolah di Probolinggo Dibekuk, 14 Laptop Disita
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Empat maling spesialis pembobolan sekolah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diringkus polisi. Mereka adalah S (35), RC (18), MS (26), dan BS (17).
Dari tangan kawanan maling ini, polisi menyita 14 laptop, satu genset, satu set alat pengeras suara, dan satu speaker bluetooth.
"Ada empat pelaku yang sudah kita amankan beserta dengan beberapa barang bukti, ternyata memang para pelaku tidak hanya beraksi di sana," Kata Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Subiyantana, dikutip dari portal Polda Jatim, Rabu (15/2/2023).
Dia mengatakan, peristiwa bermula saat tukang kebun SMP Negeri 2 Wonomerto membuka semua kunci pintu sekolah sekitar pukul 04.30 WIB. Dia melihat semua meja dan lemari di sekolah berantakan.
Baca juga: 4 Tahun Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sejumlah Sektor Butuh Perhatian
Setelah dicek, terdapat beberapa barang yang hilang. Kerugian yang ditimbulkan pihak sekolah sekira Rp45 juta. “Para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Laptop di sekolahan. Bahkan mereka juga sebelumnya mencuri laptop di SMK Al Falah Kel. Sumberwetan dan berhasil membawa kabur dua laptop dari sekolah tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dari tangan kawanan maling ini, polisi menyita 14 laptop, satu genset, satu set alat pengeras suara, dan satu speaker bluetooth.
"Ada empat pelaku yang sudah kita amankan beserta dengan beberapa barang bukti, ternyata memang para pelaku tidak hanya beraksi di sana," Kata Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Subiyantana, dikutip dari portal Polda Jatim, Rabu (15/2/2023).
Dia mengatakan, peristiwa bermula saat tukang kebun SMP Negeri 2 Wonomerto membuka semua kunci pintu sekolah sekitar pukul 04.30 WIB. Dia melihat semua meja dan lemari di sekolah berantakan.
Baca juga: 4 Tahun Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sejumlah Sektor Butuh Perhatian
Setelah dicek, terdapat beberapa barang yang hilang. Kerugian yang ditimbulkan pihak sekolah sekira Rp45 juta. “Para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Laptop di sekolahan. Bahkan mereka juga sebelumnya mencuri laptop di SMK Al Falah Kel. Sumberwetan dan berhasil membawa kabur dua laptop dari sekolah tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(msd)