Parah! Pemuda Natuna Gelapkan Motor Rental untuk Mabuk-mabukan
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Nelayan Minta Pengamanan Laut Natuna Utara Diperkuat
Tersangka menjual sepeda motor itu dengan harga Rp3,5 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan sepeda motor itu digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kita berhasil amankan barang bukti berupa motor Scoopy warna silver, STNK, KTP Umar akbar. Pelaku penggelapan dan penadah ini dikenakan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka menjual sepeda motor itu dengan harga Rp3,5 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan sepeda motor itu digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kita berhasil amankan barang bukti berupa motor Scoopy warna silver, STNK, KTP Umar akbar. Pelaku penggelapan dan penadah ini dikenakan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :