Parah! Pemuda Natuna Gelapkan Motor Rental untuk Mabuk-mabukan

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
loading...
Parah! Pemuda Natuna Gelapkan Motor Rental untuk Mabuk-mabukan
Polres Natuna, menangkap Umar Iqbal yang nekat menggelapkan sepeda motor rental. Pemuda pengangguran ini nekat melakukan penggelapan demi ongkos mabuk-mabukan. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Polres Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Umar Iqbal (23) yang nekat menggelapkan sepeda motor rental di Natuna. Pemuda pengangguran ini melakukan penggelapan demi ongkos mabuk-mabukan.

Modus tersangka dengan menyewa sepeda motor selama 7 hari dengan harga Rp75.000 per hari. Kemudian, tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban saat batas sewa sudah habis.



"Korban liat di Facebook. Ternyata motornya ada di Facebook. Korban coba hubungi orang yang jual dan benar itu motornya," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, Selasa (14/02/2023).

Tersangka Umar Iqbal langsung dilaporkan ke polisi. Kemudian petugas langsung mengejar pelaku, namun pelaku sempat kabur ke Pulau Laut Kabupaten Natuna.

"Setelah kita selidiki, tersangka kita amankan di Teluk Buton pada 3 Februari lalu. Lalu kita tahan," katanya.

Ikhtiar Nazara menjelaskan, tersangka mengaku sempat menjual sepeda motor tersebut ke seorang penadah yang bernama Wan Januardi Panjaitan. Kemudian polisi langsung mengamankan penadah barang curian tersebut.



Tersangka menjual sepeda motor itu dengan harga Rp3,5 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan sepeda motor itu digunakan tersangka untuk mabuk-mabukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kita berhasil amankan barang bukti berupa motor Scoopy warna silver, STNK, KTP Umar akbar. Pelaku penggelapan dan penadah ini dikenakan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)