Korupsi Dana Tunjangan Rumdis Dewan, Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:54 WIB
loading...
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
A
A
A
SUNGAIPENUH - Setelah diperiksa hampir 8 jam lebih, akhirnya mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci, Adli ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Adli ditahan karena kasus dana tunjangan rumah dinas.
Pantauan di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah disiapkan di depan kantor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan kopiah hitam langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai tahanan jaksa selama 20 hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DPRD Boimin, Polisi Periksa Puluhan Saksi Baru
Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, inspektorat, kabag hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
"Tiga orang itu berinisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak ketiga yang mengaku dari KJPP, padahal bukan," katanya, Selasa (14/2/2023).
Pantauan di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah disiapkan di depan kantor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan kopiah hitam langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai tahanan jaksa selama 20 hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DPRD Boimin, Polisi Periksa Puluhan Saksi Baru
Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, inspektorat, kabag hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
"Tiga orang itu berinisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak ketiga yang mengaku dari KJPP, padahal bukan," katanya, Selasa (14/2/2023).
Lihat Juga :