Rusak 2 Mobil Leasing, Polisi Ringkus 3 Pelaku Bentrokan Ormas Vs Debt Collector di Cikarang
Senin, 13 Februari 2023 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun saat akan melakukan mediasi kemudian terjadi salah paham, hingga teman konsumen pelaku itu melakukan perusakan terhadap pintu kantor dan kaca kantor tersebut. Atas kejadian itu korban Yullius Petrus Kapitan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Sementara barang bukti yang diamankan mobil Toyota Avanza dengan nopol B 1009 NZQ warna Silver Metalik yang di rusak pelaku, dan mobil Daihatsu Terios dengan nopol B 2291 KVE warna Silver Metalik dirusak pelaku, 3 buah kayu, 1 buah bambu, dan CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku terancam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang. Kemudian Pasal 406 KUHP terkait perbuatan melawan hukum dengan sengaja membinasakan dan merusak.
(ams)
Lihat Juga :