Rusak 2 Mobil Leasing, Polisi Ringkus 3 Pelaku Bentrokan Ormas Vs Debt Collector di Cikarang

Senin, 13 Februari 2023 - 17:00 WIB
loading...
Rusak 2 Mobil Leasing,...
Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku perusakan kendaraan perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku perusakan kendaraan perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku merupakan anggota ormas yang merusak dua unit mobil saat bentrokan antara ormas dan debt collector pada Jumat (10/2).

”Ketiga pelaku kami amankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara pada Sabtu (11/2),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (13/2/2023). Baca juga: Ormas dan Debt Collector Bentrok di Bekasi, Polisi: Awalnya Cekcok di dalam Kantor

Dalam bentrokan itu, kata dia, ketiga pelaku mempunyai peran yakni AIJ (34) sebagai peran pelaku mendorong mobil hingga terbalik, sedangkan ES (45) peran naik ke atas mobil menginjak-injak mobil. AM (21) peran pelaku mendorong mobil hingga terbalik.

”Jadi motif para pelaku ingin membela temannya yang telah di pukuli oleh kelompok pihak ketiga salah satu perusahaan leasing tersebut,” jelas Twedi. Baca juga: Viral, Debt Collector Tarik Mobil di Jalanan, Anak Istri Teriak Histeris

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, awal mula kejadian pelapor dari pihak leasing dan salah satu debt collector yang bertemu dengan komsumen yaitu teman pelaku di kantor.



Namun saat akan melakukan mediasi kemudian terjadi salah paham, hingga teman konsumen pelaku itu melakukan perusakan terhadap pintu kantor dan kaca kantor tersebut. Atas kejadian itu korban Yullius Petrus Kapitan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Sementara barang bukti yang diamankan mobil Toyota Avanza dengan nopol B 1009 NZQ warna Silver Metalik yang di rusak pelaku, dan mobil Daihatsu Terios dengan nopol B 2291 KVE warna Silver Metalik dirusak pelaku, 3 buah kayu, 1 buah bambu, dan CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku terancam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang. Kemudian Pasal 406 KUHP terkait perbuatan melawan hukum dengan sengaja membinasakan dan merusak.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved