Ratusan Tenaga Medis di Muratara Demo Tuntut Fasilitas Kerja
Selasa, 28 April 2020 - 18:06 WIB
loading...
Demo Tenaga Medis di Muratara. Foto/SINDOtv/EraNeizma
A
A
A
MURATARA - Aksi unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19 dilakukan tenaga medis dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.
Tenaga medis dan pegawai RSUD Rupit yang berjumlah 251 orang itu melakukan aksi damai untuk menuntut 18 item yang berkaitan dengan kesehatan dan fasilitas medis dalam penangganan wabah COVID-19. ( Baca:Pemkot Palembang Belum Ajukan PSBB )
Tuntutan mereka itu mengacu pada keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan dalam penanganan OPD/PDP/COVID-19 yang sesuai dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan. Di antaranya, UU No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dalam semua peraturan itu dinyatakan adalah hak perawat dan tenaga kesehatan dalam bekerja untuk memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu juga perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memperoleh hak lain sebagaimana ketentuan peraturan UU. Dengan dasar tersebut, terlebih minimnya perhatian pemerintah terhadap tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit, membuat mereka angkat bicara menyampaikan aspirasi, termasuk berkaitan penanganan COVID-19.
Berdasarkan informasi di lapangan, ratusan pendemo tersebut berkumpul sekitar pukul 09.00 WIB di gedung utama RSUD Rupit hingga pukul 10.10 WIB. Tujuannya ingin menyampaikan aspirasi mereka pada Direktur RSUD Rupit terkait tuntutan mereka sebagai tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit.
Tenaga medis dan pegawai RSUD Rupit yang berjumlah 251 orang itu melakukan aksi damai untuk menuntut 18 item yang berkaitan dengan kesehatan dan fasilitas medis dalam penangganan wabah COVID-19. ( Baca:Pemkot Palembang Belum Ajukan PSBB )
Tuntutan mereka itu mengacu pada keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan dalam penanganan OPD/PDP/COVID-19 yang sesuai dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan. Di antaranya, UU No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dalam semua peraturan itu dinyatakan adalah hak perawat dan tenaga kesehatan dalam bekerja untuk memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu juga perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memperoleh hak lain sebagaimana ketentuan peraturan UU. Dengan dasar tersebut, terlebih minimnya perhatian pemerintah terhadap tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit, membuat mereka angkat bicara menyampaikan aspirasi, termasuk berkaitan penanganan COVID-19.
Berdasarkan informasi di lapangan, ratusan pendemo tersebut berkumpul sekitar pukul 09.00 WIB di gedung utama RSUD Rupit hingga pukul 10.10 WIB. Tujuannya ingin menyampaikan aspirasi mereka pada Direktur RSUD Rupit terkait tuntutan mereka sebagai tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit.
Lihat Juga :