Diduga Cabuli 7 Siswi SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Terancam 15 Tahun Bui
Jum'at, 10 Februari 2023 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Fanani menyampaikan, tersangka A disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak."Tersangka A dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Fanani membeberkan kronologi tindakan tidak senonoh tersangka A kepada anak didiknya tersebut. Dia mengatakan, awalnya A memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya. Selanjutnya, kata dia, keesokan harinya siswanya itu dipanggil satu per satu di depan kelas guna diperiksanya tugasnya tersebut. Kemudian terjadilah pencabulan tersebut. Baca juga: Oknum Guru Cabul di SDN Duren Sawit Jadi Tersangka, Begini Kronologi Pelecehan
(mhd)
Lihat Juga :