Setia Kawan, 4 DPO Pencurian Minyak Susul Teman ke Kantor Polisi

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:39 WIB
loading...
Setia Kawan, 4 DPO Pencurian Minyak Susul Teman ke Kantor Polisi
Mendapati temannya telah ditangkap polisi, empat DPO pelaku pencurian minyak di Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan menyerahkan diri ke Kantor polisi. Foto/SINDOnews..dok
A A A
MUSI BANYUASIN - Mendapati temannya telah ditangkap polisi, empat DPO pelaku pencurian minyak di Musi Banyuasin menyerahkan diri ke kantor polisi. Keempatnya yakni Erdi (28), Yadi (26), Sudarman (25), dan Hasuni (28).

Para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan ini datang ke Polsek Batang Hari Leko, diantar Kepala Desa Lubuk Bintialo. "Ke empatnya menyerahkan diri pagi tadi," ujar Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin, Rabu (15/7/2020).
(Baca juga: Besok, Warga Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)

Pelaku yang lebih dahulu ditangkap yakni Aries (22) pada Rabu (8/7/2020). Komplotan ini melakukan pencurian minyak sebanyak 8 jeriken premium dan 1 jeriken solar di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo. (Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup)

Komplotan ini melakukan aksi pencurian di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo pada Senin (6/7/2020) pukul 01.00 WIB. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol 9 jeriken yang terdiri dari 8 jeriken berisikan bahan bakar jenis bensin dan 1 jeriken solar. "Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp3.150.000," katanya. (Baca juga: Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)

Akibat aksi itu, korban Lilis Martina, mengalami kerugian hingga Rp 3.150.000. "Pata pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)