Ingin Depositokan Uang Dolar ke Bank, Nasabah Ini Ditangkap Polisi
Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku sengaja memilih cara tersebut lantaran untuk mengelabui pihak bank karena berpikir uang tersebut tidak akan dihitung ulang oleh bank.
"Tersangka YH memperoleh uang pecahan $100 diperoleh dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuannya membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar," jelasnya.
Pelaku diancam dengan pidana Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. Baca juga: Pembeli Dolar Palsu Ini Mengaku Ingin Pergunakan Uang untuk Pesugihan
"Tersangka YH memperoleh uang pecahan $100 diperoleh dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuannya membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar," jelasnya.
Pelaku diancam dengan pidana Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. Baca juga: Pembeli Dolar Palsu Ini Mengaku Ingin Pergunakan Uang untuk Pesugihan
(mhd)
Lihat Juga :