Perawat yang Akibatkan Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Terputus Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 21:38 WIB
loading...
Orang tua bayi berinisial AA berusia delapan bulan yang jarinya putus tergunting perawat, saat melapor ke Polrestabes Palembang. Foto/MPI/Guntur
A
A
A
PALEMBANG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, menahan perawat berinisial DA untuk kepentingan penyelidikan terkait terputusnya jari kelingking bayi berusia delapan bulan berinisial AA.
Baca juga: Astaga! Jari Kelingking Bayi 7 Bulan Dipotong Perawat hingga Putus
Penahanan terhadap DA dilakukan, setelah DA menjalani pemanggilan dan pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023). Peristiwa terputusnya jari bayi tersebut, tejadi saat DA hendak mengganti infus di tangan AA saat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya penahanan terhadap perawatn berinisial DA tersebut. "Iya setelah ditetapkan tersangka, anggota kita melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Mulai Kamis (9/2/2023) DA resmi kita tahan. Barang bukti yang disita yakni gunting dan pakaian korban saat kejadian," katanya.
Baca juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat
DA dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Haris menegaskan, telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hingga dilakukan penahanan terhadap oknum perawat tersebut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan, akan adanya restorative justice dalam kasus ini.
Baca juga: Astaga! Jari Kelingking Bayi 7 Bulan Dipotong Perawat hingga Putus
Penahanan terhadap DA dilakukan, setelah DA menjalani pemanggilan dan pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023). Peristiwa terputusnya jari bayi tersebut, tejadi saat DA hendak mengganti infus di tangan AA saat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya penahanan terhadap perawatn berinisial DA tersebut. "Iya setelah ditetapkan tersangka, anggota kita melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Mulai Kamis (9/2/2023) DA resmi kita tahan. Barang bukti yang disita yakni gunting dan pakaian korban saat kejadian," katanya.
Baca juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat
DA dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Haris menegaskan, telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hingga dilakukan penahanan terhadap oknum perawat tersebut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan, akan adanya restorative justice dalam kasus ini.
Lihat Juga :