Satgas Pangan Polda Jateng Gerebek Toko di Pasar Weleri Kendal Jual Minyakita di Atas HET

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:20 WIB
loading...
Satgas Pangan Polda Jateng Gerebek Toko di Pasar Weleri Kendal Jual Minyakita di Atas HET
Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (memegang mik) menunjukkan barang bukti Minyakita dari Toko TJ di Pasar Weleri Kendal.
A A A
SEMARANG - Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah toko di Pasar Weleri, Kabupaten Kendal yang mempunyai Minyakita dalam jumlah besar dan dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mencari minyak goreng kemasan rakyat atau domestic market obligation (DMO) merek Minyakita di pasaran,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy melalui siaran persnya, Kamis (9/2/2023).

Berawal dari informasi itu, aatgas dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio melakukan penyelidikan. Hal itu membuahkan hasil, didapati Toko TJ di Pasar Weleri Kabupaten Kendal mempunyai Minyakita dalam jumlah besar dan menjualnya di atas HET yakni Rp15.400 per liter.

Baca juga: Bandar Ganja Jaringan DIY Berhasil Dibongkar, Pelakunya Mahasiswa

Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penanganan temuan ini.

Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan di toko sembako tersebut yang berlokasi di Pasar Weleri Kendal ditemukan Minyakita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton yang belum tersalurkan kepada masyarakat. Harganya juga diatas HET, sebagaimana disebutkan di atas.

Sesuai Permendag nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita dijual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Ketentuan hukum sesuai peraturan tersebut, pengecer wajib menjualnya dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” ungkap Dwi Subagio.

Berdasarkan ketentuan itu pula, di pasal 23 ayat (1) jika ada pengecer tidak melaksanakan kewajiban itu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pada regulasi itu juga diatur jika pengecer tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka dikenai sanksi administratif pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggerebekan oleh Satgas Pangan Polda Jateng di Toko TJ di Pasar Weleri Kendal itu dilakukan Kamis 2/2/2023 sekira pukul 14.00 WIB. Karena ditemukan penyimpangan, petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap seorang karyawati toko tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)