Penyidik Awal yang Mentersangkakan Mahasiswa UI Dikenai Sanksi Kode Etik
Rabu, 08 Februari 2023 - 18:21 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik awal yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga mentersangkakan almarhum bakal dikenakan sanksi kode etik. Kecelakaan tersebut melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Setelah mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Setelah mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.
Lihat Juga :