Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Segera Disidangkan
Rabu, 08 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen, pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 46/2020 tanggal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.967.324,700.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulut No. PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Baca juga: Antisipasi Penipuan, Polda Kepri Perketat Pengawasan Penggalangan Dana di Medsos
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.967.324,700.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulut No. PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Baca juga: Antisipasi Penipuan, Polda Kepri Perketat Pengawasan Penggalangan Dana di Medsos
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
Lihat Juga :