Gagalkan Pelarian Komplotan Maling, 3 Polisi Enrekang Dapat Penghargaan
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Komplotan maling ini, Endon menyebut membuntuti korban sejak dari Pasar Baraka hingga ke rumah korban. Karena korban terburu-buru buang air kecil, makanya tasnya digeletakkan begitu saja di lantai dapur miliknya. Salah satu dari pelaku masuk ke rumah dan langsung menggasak tas korban yang berisi uang tunai Rp8,1 juta.
"Mereka memang ikuti calon korban, saat dari Pasar Baraka ke rumahnya di Sossok. Mengambil tas korban saat korban buang air kecil. Korban yang mengetahui langsung berteriak hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan dicegat di depan pos lantas," ucap Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menambahkan.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Enrekang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Mereka memang ikuti calon korban, saat dari Pasar Baraka ke rumahnya di Sossok. Mengambil tas korban saat korban buang air kecil. Korban yang mengetahui langsung berteriak hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan dicegat di depan pos lantas," ucap Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menambahkan.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Enrekang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(tri)
Lihat Juga :