KNPI Dukung Langkah Transformasi Kementerian BUMN

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:21 WIB
loading...
KNPI Dukung Langkah...
Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting. (Foto/Ist)
A A A
BOGOR - Akhir-akhir ini terjadi polemik rangkap jabatan pejabat kementerian sebagai Komisaris di BUMN. Nah, menanggapi hal tersebut, KNPI menilai polemik tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

"Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan dan tujuan pengangkatannya sebagai komisaris," kata Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting dalam keterangannya di Bogor, Rabu (15/7/2020).

Menurut Twedy, dalam UU Nomor 19/ 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/intansi pemerintah. (BACA JUGA: Tekan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Perkotaan)

"Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN dimana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah," ungkap Twedy.

Twedy menambahkan dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.

Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Musda Lanjutan KNPI...
Musda Lanjutan KNPI NTB Tetapkan Hairunnisa sebagai Ketua Periode 2025–2028
Pesan Adityawarman kepada...
Pesan Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Pemuda Ada di Setiap Kebangkitan
DPP-DPD KNPI se-Indonesia...
DPP-DPD KNPI se-Indonesia Usulkan 8 Rekomendasi Perkuat Peran Pemuda ke Prabowo
Rano Alfath Hadiahi...
Rano Alfath Hadiahi Umrah di Colour Run Night KNPI Kota Tangerang 2025
DPP KNPI Tunjuk Sedek...
DPP KNPI Tunjuk Sedek Bahta, Adrian Thie dan Yustinus Tebai Caretaker Papua Tengah
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Rekomendasi
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved