KNPI Dukung Langkah Transformasi Kementerian BUMN
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:21 WIB
loading...
Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting. (Foto/Ist)
A
A
A
BOGOR - Akhir-akhir ini terjadi polemik rangkap jabatan pejabat kementerian sebagai Komisaris di BUMN. Nah, menanggapi hal tersebut, KNPI menilai polemik tersebut perlu ditelaah lebih jauh.
"Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan dan tujuan pengangkatannya sebagai komisaris," kata Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting dalam keterangannya di Bogor, Rabu (15/7/2020).
Menurut Twedy, dalam UU Nomor 19/ 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/intansi pemerintah. (BACA JUGA: Tekan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Perkotaan)
"Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN dimana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah," ungkap Twedy.
Twedy menambahkan dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.
"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.
Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
"Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan dan tujuan pengangkatannya sebagai komisaris," kata Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting dalam keterangannya di Bogor, Rabu (15/7/2020).
Menurut Twedy, dalam UU Nomor 19/ 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/intansi pemerintah. (BACA JUGA: Tekan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Perkotaan)
"Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN dimana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah," ungkap Twedy.
Twedy menambahkan dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.
"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.
Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
Lihat Juga :