Emosi Tinggi! Duel Berdarah Kakek vs Nenek, Diduga karena Salah Paham

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Emosi Tinggi! Duel Berdarah...
Emosi tinggi! Duel berdarah kakek vs nenek, diduga karena salah paham. Foto SINDOnews
A A A
OGAN ILIR - Kakek M Tohir (65) dan Nenek Rosida (63) di Desa Kotadaro I, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel) terlibat pertikaian berdarah yang diduga karena salah paham. Kedua kakek nenek lanjut usia (lansia) itu saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tanjung Raja OI, AKP Halim Kesumo mengatakan, dalam insiden tersebut, si nenek mencoba membacok si kakek dengan parang, namun berhasil didahului si kakek dengan ayunan cangkul penggaruk besi atau cakar sawah ke bagian kepala korban. Baca juga: Kronologi Duel Berdarah yang Gemparkan Lumajang, 2 Petani Saling Bacok Gara-gara Asmara



"Kronologi kejadiannya diawali korban yang mendatangi persawahan milik pelaku. Sehingga antara korban dan pelaku terjadi selisih paham. Lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku," ujar AKP Halim, Rabu (8/2/2023).

Nenek Rosida akhirnya roboh setelah kepalanya terkena cangkul cakar sawah hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala. "Korban pun harus dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya.

Keluarga korban yang tak senang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Mendapat laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku. Baca juga: Duel Berdarah 2 Pedagang Ikan di Pasar Sentral Pinrang, 1 Kritis Ditusuk Badik

"Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI. Dan tanpa perlawanan, kakek ini kita amankan berikut barang bukti berupa sebuah alat cakar besi untuk menggaruk sawah," jelasnya.

Menurut AKP Halim, duel tersebut dipicu korban yang tersulut emosi lalu mengambil parang hingga mendekati pelaku. Merasa terancam, pelaku lalu mengambil sebuah cangkul jenis cakar sawah dan langsung diayunkan ke arah kepala korban.

"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Wali Kota Bekasi Tri...
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Warga Australia Diperintahkan...
Warga Australia Diperintahkan Serahkan Parang atau Dipenjara 2 Tahun
Pria Indonesia Tewas...
Pria Indonesia Tewas usai Duel dengan Polisi Malaysia
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved