Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polres Sleman
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman menindak penguna motor yang memasang knalpot blombongan seperti yang dilakukan saat menggelar operasi di Jalan Yogya-Solo, Minggu (12/7/2020). Puluhan motor berknalpot blombongan ditilang dan dibawa ke Mapolres Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan, tindakan tegas ini untuk menegakkan aturan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sleman.
"Banyak keluhan masyarakat tentang knalpot blombongan yang membuat bising. Dari laporan itu kita langsung tindaklanjuti," jelas Anton, Rabu (15/7/2020).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan operasi rutin motor knalpot blombongan. Bagi pengendara motor yang kedapatan memasang knalpot blombongan, kata dia, petugas akan menghentikan termasuk mengecek kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK serta mengamankanmotor tersebut ke mapolres.
"Bagi pelanggar langsung dikenai tilang, bagi pelanggar harus mengikuti sidang untuk syarat ambil motor,” terangnya. (Baca juga: Jalani Swab Test hingga 20 Kali, Pasien COVID-19 Ini Akhirnya Sembuh)
Anton menjelaskan, untuk prosesnya, pelanggar yang sudah dikenai tilang kemudian mengikuti sidang, selanjutnya membawa bukti persidangan ke Polres Sleman. Namun, untuk bisa mengambil motor, pelanggar harus membawa knalpot standar untuk diganti.
“Kami berharap agar masyarakat Sleman menaati peraturan. Alasanya, penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lain serta gangguan kambtibmas,” tandasnya.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan, tindakan tegas ini untuk menegakkan aturan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sleman.
"Banyak keluhan masyarakat tentang knalpot blombongan yang membuat bising. Dari laporan itu kita langsung tindaklanjuti," jelas Anton, Rabu (15/7/2020).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan operasi rutin motor knalpot blombongan. Bagi pengendara motor yang kedapatan memasang knalpot blombongan, kata dia, petugas akan menghentikan termasuk mengecek kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK serta mengamankanmotor tersebut ke mapolres.
"Bagi pelanggar langsung dikenai tilang, bagi pelanggar harus mengikuti sidang untuk syarat ambil motor,” terangnya. (Baca juga: Jalani Swab Test hingga 20 Kali, Pasien COVID-19 Ini Akhirnya Sembuh)
Anton menjelaskan, untuk prosesnya, pelanggar yang sudah dikenai tilang kemudian mengikuti sidang, selanjutnya membawa bukti persidangan ke Polres Sleman. Namun, untuk bisa mengambil motor, pelanggar harus membawa knalpot standar untuk diganti.
“Kami berharap agar masyarakat Sleman menaati peraturan. Alasanya, penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lain serta gangguan kambtibmas,” tandasnya.
(boy)