Enam Pelaku Judi Bingo Diringkus, Empat Diantaranya Perempuan

Selasa, 23 Juni 2015 - 18:30 WIB
Enam Pelaku Judi Bingo Diringkus, Empat Diantaranya Perempuan
Enam Pelaku Judi Bingo Diringkus, Empat Diantaranya Perempuan
A A A
BOJONEGORO - Polisi meringkus enam pelaku judi bingo yang terdiri empat perempuan dan dua laki-laki. Pelaku judi bingo ini rata-rata sudah berusia lanjut. Mereka dibekuk saat sedang asyik berjudi di kawasan Stasiun Besar Bojonegoro.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian bingo yang berada di antara semak-semak, tepatnya di selatan Stasiun Besar Bojonegoro. Selanjutnya polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap beberapa pelaku.

"Saat penggerebekan, dua pelaku berjenis kelamin perempuan mencoba kabur tetapi setalah kita kejar akhirnya keduanya berhasil kita tangkap kurang lebih 800 meter dari tempat kejadian perkara," jelas Kapolsek Kota Bojonegoro, AKP Saibani, Selasa (23/6/2015).

Keenam pelaku antara lain inisial SL (38) berjenis kelamin laki-laki yang juga bandar bingo, SR (44) laki-laki dan empat perempuan inisial KN (52), KS (49), SN (53) dan PN (38). Keenam pelaku itu warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

"Pengakuannya mereka sering melakukan judi bingo di lokasi itu. Mereka semua juga sudah berkeluarga atau ibu rumah tangga," ujarnya.

Judi bingo, kata dia, sebetulnya sudah lama ada. Namun, selama ini tidak banyak pelaku yang melakukan perjudian jenis ini.

Sebab, judi ini lumayan rumit, mulai pesertanya harus banyak dan harus menunggu undian nomor dari bandar. Dalam sekali bermain, peserta harus membeli kartu dari bandar senilai Rp2.000.

"Kalau kalah ya pesertanya harus beli lagi. Begitu terus sampai uangnya habis," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp130.000, bola plastik berisi anak buah bingo, 14 lembar kartu bingo dan ratusan kecik dari batu dan biji buah koro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Pelaku kita kenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas tiga tahun penjara," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1696 seconds (0.1#10.140)