Kasus Pembobolan Data Penduduk untuk Kartu Prabayar Segera Dilimpahkan

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
Kasus Pembobolan Data...
Kasus pembobola data penduduka untuk kartu prabayar segera dilimpahkan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, segera melimpahkan kasus dugaan pembobolan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk meregistrasi kartu prabayar ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.

Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.

Baca Juga: Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditargetkan bakal rampung minggu depan, yang kemudian bakal dilimpahkan berkas perkara nya ke Kejaksaan Negeri Makassar atau P21. Menyusul pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan salah satunya petugas dari provider seluler.

"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya, paling Minggu depan," ucap Khaerul melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).

Dia menambahkan, pihaknya juga bakal menginformasi terkait temuan dari proses hukum tentang dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam kasus penjualan kartu seluler ilegal yang motori oleh Edward.

"Iya arahnya ke Dukcapil, cuman bukan yang di sini. Tapi di Ambon, Provinsi Maluku. Karena semua data NIK itu, data sana. Tentunya kita konfirmasi ke sana (Disdukcapil Ambol), yang jelas tidak ada NIK Makassar atau NIK Ujung Pandang. Yang ada hanya Ambon," tegas Agus.

Diketahui kasus ini terungkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar, kelima tersangka diringkus di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 15.00 Wita. Bersama uang tunai hasil Transaksi Rp428.650.000 dan 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi.

Polisi juga menyita piranti elektronik berupa 13 unit handphone dimana dua diantaranya telah dimodifikasi untuk dijadikan aktivator kartu prabayar dan satu unit laptop. Serta beberapa kartu ATM berikut buku tabungan dari berbagai macam bank baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Blugaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Tawuran Pemuda di Makassar,...
Tawuran Pemuda di Makassar, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Hendak Balap Liar, Polisi...
Hendak Balap Liar, Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Makassar
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved