Ambil Paksa Mobil, Debt Collector-Debitur Bentrok di Tangerang
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:31 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Okezone/Dok
A
A
A
TANGERANG - Kelompok debt colector dan debitur bentrok saat menagih tagihan mobil di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut membuat 4 orang terluka parah, bahkan satu orang terkena luka tusukan di bagian punggung.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, keributan tersebut berawal saat sekelompok debt colector yang dipimpin oleh Jonisius Manuehun menagih tunggakan cicilan mobil pada Selasa (14/07/2020) di Lapangan PWS Tigaraksa. Mobil tersebut tercatat milik saudara Soleh yang sedang dikemudikan oleh saudara Nana. (Baca juga: Korsleting Listrik, Satu Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)
"Sekira pukul 19.30 Wib, telah terjadi penarikan Mobil Xenia yang dikendarai oleh Nana, pemilik mobil atas nama Haji Soleh yang dilakukan oleh saudara Jonisius Manuehun dengan 10 orang lainnya," ujar Kapolresta Tangerang, pada Rabu (15/07/2020).
Usaha penagihan cicilan tersebut disertai dengan upaya mengambil mobil secara paksa karena pemilik mobil belum bisa membayar cicilan. Pemilik mobil mencoba mempertahankan mobil, namun pihak debt colector meminta uang tuna sebesar Rp8 juta yang kemudian ditolak pemilik mobil.
"Pemilik mobil mempertahankan kendaraan dan terjadi negosiasi. Debt collector memaksa tarik mobil dan meminta uang sebesar Rp8 juta, namun pemilik mobil menolak hanya sanggup memberi uang sebesar Rp1 juta," jelas Ade. (Baca juga: Sedikit Petunjuk Terkait Tewasnya Karyawan Metro TV)
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, keributan tersebut berawal saat sekelompok debt colector yang dipimpin oleh Jonisius Manuehun menagih tunggakan cicilan mobil pada Selasa (14/07/2020) di Lapangan PWS Tigaraksa. Mobil tersebut tercatat milik saudara Soleh yang sedang dikemudikan oleh saudara Nana. (Baca juga: Korsleting Listrik, Satu Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)
"Sekira pukul 19.30 Wib, telah terjadi penarikan Mobil Xenia yang dikendarai oleh Nana, pemilik mobil atas nama Haji Soleh yang dilakukan oleh saudara Jonisius Manuehun dengan 10 orang lainnya," ujar Kapolresta Tangerang, pada Rabu (15/07/2020).
Usaha penagihan cicilan tersebut disertai dengan upaya mengambil mobil secara paksa karena pemilik mobil belum bisa membayar cicilan. Pemilik mobil mencoba mempertahankan mobil, namun pihak debt colector meminta uang tuna sebesar Rp8 juta yang kemudian ditolak pemilik mobil.
"Pemilik mobil mempertahankan kendaraan dan terjadi negosiasi. Debt collector memaksa tarik mobil dan meminta uang sebesar Rp8 juta, namun pemilik mobil menolak hanya sanggup memberi uang sebesar Rp1 juta," jelas Ade. (Baca juga: Sedikit Petunjuk Terkait Tewasnya Karyawan Metro TV)
Lihat Juga :