Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian

Senin, 06 Februari 2023 - 10:04 WIB
loading...
Sadis, Ecky Mutilasi...
M Ecky Listiantho tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan, M Ecky Listiantho mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjadi tujuh bagian. Ecky membawa satu per satu potongan tubuh Angela menggunakan kontainer hingga plastik sampah.

"Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki mengatakan, Ecky menggunakan gergaji untuk memotong tubuh korban. Tujuh bagian tersebut terdiri dari dua potong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kaki kanan.

Selanjutnya paha kiri dan kanan, bagian lengan kanan dan lengan kiri serta bagian perut. Baca: Ecky Gunakan Kopi untuk Hilangkan Bau Busuk Mayat Angela di Kamar Apartemen

Ketujuh potongan tubuh itu dilakukan secara bertahap. Setiap selesai memotong satu bagian hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer. "Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan ke kontainer," ujarnya.

Sebelum dimutilasi, Angela didiamkan di apartemen selama 1 bulan. Untuk menghilangkan bau, M Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Pos Pengamanan...
Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Didirikan di Wilayah Polda Metro, Ini Lokasinya
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Rekomendasi
Pengumuman SNBP 2025,...
Pengumuman SNBP 2025, Ini 10 Jurusan dengan Tingkat Keketatan Tertinggi
Raja Charles III Pakai...
Raja Charles III Pakai Ganja untuk Obati Kanker
Para Bintang Tenis Bertarung...
Para Bintang Tenis Bertarung di ATP Miami Open! Streaming di VISION+
Berita Terkini
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
13 menit yang lalu
Partai Perindo Manggarai...
Partai Perindo Manggarai Barat Tempati Kantor Baru, Kian Solid dan Terus Hadir di Tengah Masyarakat
17 menit yang lalu
Saling Ejek, Motif Pengeroyokan...
Saling Ejek, Motif Pengeroyokan Jukir Minimarket hingga Tewas di Cimaung Bandung
31 menit yang lalu
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
1 jam yang lalu
Bantu Warga Riau, Pelindo...
Bantu Warga Riau, Pelindo Gelar Berbagi Ramadan
1 jam yang lalu
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Legislator Partai Perindo Tual Yakub Letsoin Tebar Ratusan Paket Sembako dan Perlengkapan Ibadah
2 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penjajah Terkejam...
7 Negara Penjajah Terkejam di Dunia, Salah Satunya Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved