Pakar HTN: Kebijakan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tepat
Rabu, 15 Juli 2020 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fahri Bachmid, secara akademis, berbagai lembaga negara/komisi/badan itu lahir tanpa konstruksi desain serta konsep ketatanegaraan yang komprehensif, serta pola pengaturan yang terukur, mulai dari dasar hukum, nomengklatur, bentuk, sistem rekruitmen serta relasi hubungan antarorgan-organ kelembagaan negara menjadi rancu dan bias.
"Dari rangkaian keseluruhan permasalahan itu sedikit banyak telah berkontribusi atas terjadinya inflasi lembaga negara independen/badan/komisi saat ini, sehingga dengan demikian menjadi urgent serta bermanfaat jika pemerintah mulai memikirkan serta mengambil peran untuk melakukan konsolidasi serta menata kembali lembaga negara independen dalam kerangka organisasi negara dalam bingkai penguatan sistem pemerintahan presidensial," ungkap Fahri.
Eksistensi kelembagaan lembaga negara, kata Fahri, dapat ditelusuri dari pola pengaturan dengan beragam dasar hukum pembentukannya, mulai dari dasar pembentukan dengan derajat hukum pada level konstitusi (UUD 1945) seperti Komisi Yudisial (KY) dan KPU, maupun pengaturan dengan dasar hukum UU seperti KOMNAS HAM, KPK, KPI, ORI dan Dewan Pers.
Sementara itu, ada juga yang diatur dengan mantel hukum berupa Peraturan Pemerintah seperti PPATK, Komnas Perempuan serta KPAI dan lain-lain. Berdasarkan data empiris terkait keberadaan lembaga-lembaga tersebut dapat dikelompokan dalam dua potret rezim kepemerintahan.
Pertama, Lembaga, Badan atau Komisi yang tergolong didalam Lembaga Negara Non-struktural yang didalamnya terdapat puluhan Badan, Komisi, Dewan, Lembaga, Komite, Komisi, Konsil dll,
Kedua, yang tergolong kedalam Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang didalamnya terdapat Puluhan Lembaga/Badan seperti mulai dari Lembaga Administrasi Negara sampai dengan Badan Narkotika Nasional.
"Saatnya presiden mengambil peran konstitusional yang besar ini sebagai negarawan untuk melakukan konsolidasi sebagai sebuah upaya serta urgensi penataan lembaga negara independen," pungkas Fahri Bachmid.
"Dari rangkaian keseluruhan permasalahan itu sedikit banyak telah berkontribusi atas terjadinya inflasi lembaga negara independen/badan/komisi saat ini, sehingga dengan demikian menjadi urgent serta bermanfaat jika pemerintah mulai memikirkan serta mengambil peran untuk melakukan konsolidasi serta menata kembali lembaga negara independen dalam kerangka organisasi negara dalam bingkai penguatan sistem pemerintahan presidensial," ungkap Fahri.
Eksistensi kelembagaan lembaga negara, kata Fahri, dapat ditelusuri dari pola pengaturan dengan beragam dasar hukum pembentukannya, mulai dari dasar pembentukan dengan derajat hukum pada level konstitusi (UUD 1945) seperti Komisi Yudisial (KY) dan KPU, maupun pengaturan dengan dasar hukum UU seperti KOMNAS HAM, KPK, KPI, ORI dan Dewan Pers.
Sementara itu, ada juga yang diatur dengan mantel hukum berupa Peraturan Pemerintah seperti PPATK, Komnas Perempuan serta KPAI dan lain-lain. Berdasarkan data empiris terkait keberadaan lembaga-lembaga tersebut dapat dikelompokan dalam dua potret rezim kepemerintahan.
Pertama, Lembaga, Badan atau Komisi yang tergolong didalam Lembaga Negara Non-struktural yang didalamnya terdapat puluhan Badan, Komisi, Dewan, Lembaga, Komite, Komisi, Konsil dll,
Kedua, yang tergolong kedalam Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang didalamnya terdapat Puluhan Lembaga/Badan seperti mulai dari Lembaga Administrasi Negara sampai dengan Badan Narkotika Nasional.
"Saatnya presiden mengambil peran konstitusional yang besar ini sebagai negarawan untuk melakukan konsolidasi sebagai sebuah upaya serta urgensi penataan lembaga negara independen," pungkas Fahri Bachmid.
(awd)
Lihat Juga :