Empat Kurir Narkoba Medan Ditangkap, Satu Ditembak Karena Melawan
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Pria yang berprofesi sebagai sopir Gojek ini ditangkap petugas dari kediamannya, Kamis (18/06/2020) lalu dengan menyita 300 Gram sabu-sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 sendok plastik warna putih.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (25/06/2020) dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan menyita barang buktinya seberat 328 Gram sabu.
“Lalu petugas pun kembali lagi melakukan penangkapan di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dan berhasil membekuk tersangka yakni RS dan AH," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes, Kompol Doly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan, dari tersangka RS dan AH, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg sabu, 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy BK 6444 AHG, 2 unit handphone dan 1 unit mobil merk Inova BK 1844 ZA.
"Jadi total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1,6 Kg sabu. Sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang di atasnya lagi, ” tutup AKBP Irsan Sinuhaji.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (25/06/2020) dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan menyita barang buktinya seberat 328 Gram sabu.
“Lalu petugas pun kembali lagi melakukan penangkapan di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dan berhasil membekuk tersangka yakni RS dan AH," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes, Kompol Doly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan, dari tersangka RS dan AH, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg sabu, 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy BK 6444 AHG, 2 unit handphone dan 1 unit mobil merk Inova BK 1844 ZA.
"Jadi total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1,6 Kg sabu. Sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang di atasnya lagi, ” tutup AKBP Irsan Sinuhaji.
(vit)
Lihat Juga :