Sabet Remaja hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi
Jum'at, 03 Februari 2023 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan pengembangan kemudian penggeledahan di alamat yang tertera," ucap Said.
Dari hasil pengembangan terdapat barang bukti yang didapati berupa sebilah celurit dan satu unithandphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.
"Minggu 22 Januari 2023 sekitar jam 14.30 WIB. Pelaku MA berhasil diamankan di dekat Underpass Tambun, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB. Kampung Kobak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan pelaku AP," bebernya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pengembangan terdapat barang bukti yang didapati berupa sebilah celurit dan satu unithandphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.
"Minggu 22 Januari 2023 sekitar jam 14.30 WIB. Pelaku MA berhasil diamankan di dekat Underpass Tambun, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB. Kampung Kobak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan pelaku AP," bebernya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
(mhd)
Lihat Juga :