Gasak Kabel Tower BTS di Temanggung, 7 Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi
Kamis, 02 Februari 2023 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gergaji besi, satu tang potong besi, satu golok dan kunci inggris.
Dari pengakuan para tersangka, motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekitar Rp72 juta," katanya.
Baca: Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari pengakuan para tersangka, motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekitar Rp72 juta," katanya.
Baca: Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :