Gasak Kabel Tower BTS di Temanggung, 7 Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 - 12:49 WIB
loading...
Gasak Kabel Tower BTS di Temanggung, 7 Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi
Polres Temanggung mengungkap pencurian kabel lintas daerah di salah satu tower BTS di Temanggung. Tujuh pelaku berhasil diamankan. SINDOnews/Angga
A A A
TEMANGGUNG - Polres Temanggung mengungkap pencurian kabel lintas daerah di salah satu tower BTS di Temanggung. Tujuh pelaku berhasil diamankan .

Ketujuh pelaku yakni, Hendra (39) warga Surabaya, Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) yang kesemuanya merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

Waka Polres Temanggung Kompol Minarto menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian di tower BTS dengan cara memanjat pagar kawat besi sampai ke dalam lingkungan tower.

Kemudian memotong kabel dengan mengunakan alat yang sudah disiapkan sebelumnya. "Para tersangka spesial pencuri kabel. Saat beraksi terkoordinir dengan sangat rapi," terangnya, Kamis (2/1/2023).

Dalam kesehariannya para tersangka bekerja sebagai pengelola tower salah satu provider. Karena itu, mereka mengetahui pasti tentang kabel tersebut. “Para tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gergaji besi, satu tang potong besi, satu golok dan kunci inggris.

Dari pengakuan para tersangka, motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekitar Rp72 juta," katanya.

Baca: Keterlaluan! Pria di Toboali Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)