Komplotan Asal Kulonprogo Gondol 4 Motor Cewek Dikenal Melalui Aplikasi Tan Tan
Rabu, 01 Februari 2023 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
Ketika berada di kawasan Pantai Parangtritis, mereka menginap di sebuah losmen. Namun nahas, saat dalam perjalanan kembali, korban diminta oleh pelaku turun dari mobil dengan dalih menengok posisi ban yang bocor.
Saat korban diminta turun dari mobil untuk menengok ban yang bocor, korban langsung ditinggal di jalan sendirian. Beruntung korban ditemukan oleh ojek online, Minggu (15/1/2023) pukul 03.00 WIB.
Kemudian diantar menuju penitipan sepeda motor miliknya dan ternyata setelah sampai di toko motor korban sudah tidak ada di tempat. "Setelah melihat CCTV ternyata yang mengambil motor korban yakni orang yang mengajaknya pergi dan kenal di aplikasi 'Tan Tan'," tandasnya. Baca juga: Dinilai Sosok Berkompeten, Perindo Kulonprogo Dukung Yuni Astuti Maju DPR RI
Atas kejadian itu korban diantar oleh orang tuanya melaporkan ke Polsek Mantrijron Yogyakarta guna pengusutan. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto mengatakan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di hotel tempat mereka menginap diketahui identitas mobil yang mereka kendarai. "Kami langsung bisa mendapatkan identitas pelaku,"kata dia.
Hasilnya, berkat gerak cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. "Modus kejahatan pelaku sama, yakni mencari korban di aplikasi 'Tan Tan'," tandasnya.
Saat beraksi, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing di mana EC yang mencari mangsa lewat aplikasi Tan Tan, sedangkan AS yang membawa kabur motor korban dan TI yang menyakinkan korban-korbannya.
Saat korban diminta turun dari mobil untuk menengok ban yang bocor, korban langsung ditinggal di jalan sendirian. Beruntung korban ditemukan oleh ojek online, Minggu (15/1/2023) pukul 03.00 WIB.
Kemudian diantar menuju penitipan sepeda motor miliknya dan ternyata setelah sampai di toko motor korban sudah tidak ada di tempat. "Setelah melihat CCTV ternyata yang mengambil motor korban yakni orang yang mengajaknya pergi dan kenal di aplikasi 'Tan Tan'," tandasnya. Baca juga: Dinilai Sosok Berkompeten, Perindo Kulonprogo Dukung Yuni Astuti Maju DPR RI
Atas kejadian itu korban diantar oleh orang tuanya melaporkan ke Polsek Mantrijron Yogyakarta guna pengusutan. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto mengatakan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di hotel tempat mereka menginap diketahui identitas mobil yang mereka kendarai. "Kami langsung bisa mendapatkan identitas pelaku,"kata dia.
Hasilnya, berkat gerak cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. "Modus kejahatan pelaku sama, yakni mencari korban di aplikasi 'Tan Tan'," tandasnya.
Saat beraksi, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing di mana EC yang mencari mangsa lewat aplikasi Tan Tan, sedangkan AS yang membawa kabur motor korban dan TI yang menyakinkan korban-korbannya.
Lihat Juga :