104 Eks NII di Garut Ikrar Kembali ke NKRI
loading...
A
A
A
GARUT - Ratusan eks pengikut Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, Jawa Barat, melakukan ikrar kembali ke pangkuan NKRI. Tidak hanya itu, mereka juga kembali mengucapkan dua kalimat syahadat.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Antiradikalisme dan Toleransi (Almagari), Aceng Abdul Mujib mengatakan, ada sebanyak 104 eks pengikut NII diberbagai kecamatan di Garut yang mengikuti deklarasi ini.
"Deklarasi ratusan eks NII ini sudah lama ditunggu," katanya, kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sebelum deklarasi, ratusan eks NII ini juga mengikuti pawai kebangsaan bersama ratusan santri dari berbagai pondok pesantren dan para aktivis, sambil membawa bendera merah putih.
Baru kemudian, mereka melakukan deklarasi kembali ke pangkuan NKRI. Tidak hanya itu, mereka juga dituntun untuk kembali membacakan dua kalimat syahadat.
"Mereka menyatakan dengan penuh kesadaran atas penyimpanan ajaran NII dan rencana mereka untuk melakukan perlawanan kepada kedaulatan. Hingga kini, sudah ada 1.000 eks NII yang kembali ke NKRI," jelasnya.
Yang mengejutkan, ternyata para eks NII ini kerap mendapatkan teror pembunuhan dan adanya kewajiban denda atau membayar denda sebesar Rp15 juta jika kembali kepangkuan NKRI.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Antiradikalisme dan Toleransi (Almagari), Aceng Abdul Mujib mengatakan, ada sebanyak 104 eks pengikut NII diberbagai kecamatan di Garut yang mengikuti deklarasi ini.
"Deklarasi ratusan eks NII ini sudah lama ditunggu," katanya, kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sebelum deklarasi, ratusan eks NII ini juga mengikuti pawai kebangsaan bersama ratusan santri dari berbagai pondok pesantren dan para aktivis, sambil membawa bendera merah putih.
Baru kemudian, mereka melakukan deklarasi kembali ke pangkuan NKRI. Tidak hanya itu, mereka juga dituntun untuk kembali membacakan dua kalimat syahadat.
"Mereka menyatakan dengan penuh kesadaran atas penyimpanan ajaran NII dan rencana mereka untuk melakukan perlawanan kepada kedaulatan. Hingga kini, sudah ada 1.000 eks NII yang kembali ke NKRI," jelasnya.
Yang mengejutkan, ternyata para eks NII ini kerap mendapatkan teror pembunuhan dan adanya kewajiban denda atau membayar denda sebesar Rp15 juta jika kembali kepangkuan NKRI.
(san)