Pemasok Sabu ke Oknum DPRD Batam Diburu Polisi
loading...
A
A
A
BATAM - Polisi berusaha mengungkap pemasok sabu ke oknum DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial ADY yang ditangkap pada Rabu (25/1/2023). Asal muasal barang haram itu ditelusuri oleh Polresta Barelang.
"Saat ini kami masih mencari tahu dulu barang (sabu) itu dari mana dan didapat dari siapa," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri, Senin (30/1/2023).
Polresta Barelang sudah mendapatkan titik terang saat melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini.
"Permasalahannya sudah jelas dan nanti akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Kombes Nugroho Tri menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
"Baru satu saksi, perempuan yang kami tangkap juga bersama ADY," lanjutnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Kota Batam, Rabu (25/1/2023).
"Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi, Kamis (27/1/2023).
Saat diamankan ADY berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang wanita.
Lulik menjelaskan, kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh petugas penyidik, baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.
"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tau kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," tuturnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.
"Saat ini kami masih mencari tahu dulu barang (sabu) itu dari mana dan didapat dari siapa," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri, Senin (30/1/2023).
Polresta Barelang sudah mendapatkan titik terang saat melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini.
"Permasalahannya sudah jelas dan nanti akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Kombes Nugroho Tri menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
"Baru satu saksi, perempuan yang kami tangkap juga bersama ADY," lanjutnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Kota Batam, Rabu (25/1/2023).
"Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi, Kamis (27/1/2023).
Saat diamankan ADY berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang wanita.
Lulik menjelaskan, kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh petugas penyidik, baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.
"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tau kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," tuturnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.
(shf)