Diduga Lakukan Penipuan Investasi Emas Rp300 Miliar, Seorang IRT Dilaporkan ke Bareskrim
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Dari situ, pesanan emas terhadap RPS makin besar. Klien Ricky memesan PO emas seberat 31,569 gram seharga Rp17.956.870.000. Pembelian ini diikuti dengan surat pernyataan dari RPS yang berisi pengembalian uang.
Namun, sejak PO dilakukan pada 2 Mei 2020, dan uang sudah masuk, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir pada 31 Mei 2020, emas PO yang dipesan tidak juga diterima dan uang pengembalian tidak juga diberikan.
"Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana. Kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional, sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri terus meningkat," pungkasnya.
Saat SINDOnews mendatangi alamat rumah terlapor di Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, RPS tidak ada. Ternyata, dia sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut.
Namun, sejak PO dilakukan pada 2 Mei 2020, dan uang sudah masuk, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir pada 31 Mei 2020, emas PO yang dipesan tidak juga diterima dan uang pengembalian tidak juga diberikan.
"Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana. Kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional, sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri terus meningkat," pungkasnya.
Saat SINDOnews mendatangi alamat rumah terlapor di Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, RPS tidak ada. Ternyata, dia sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut.
(wib)
Lihat Juga :